Berdasarkan Akta
Notaris Nomor 14 tertanggal 8 April 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Ragil
Alfiah, SH., pendirian BUMDes "Mulya Jaya" diinisiasi oleh tiga tokoh
masyarakat Desa Tunahan, yaitu Joko Heru Kuswanto, Heri Setya Eriyanto, dan
Sholeh Nur Rohmat. Dalam akta tersebut, susunan pengurus pertama kali
ditetapkan dengan Petinggi Desa Tunahan sebagai Penasihat, Badan
Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Tunahan sebagai Pengawas, serta menunjuk Joko
Heru Kiswanto sebagai Direktur, Heri Setya Eriyanto sebagai Sekretaris, dan
Sholeh Nur Rohmat sebagai Bendahara.
Seiring berjalannya
waktu, terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan. Informasi yang dihimpun
menyebutkan Joko Heru Kuswanto, menjabat
sebagai ketua hingga tahun 2019, dilanjutkan oleh Heri Setya Eriyanto dari
tahun 2020 hingga 2021, dan kemudian dilanjutan oleh Dian Purwanto sejak tahun
2022.
Dari sisi usaha,
BUMDes Mulya Jaya tercatat memiliki beberapa jenis usaha, antara lain simpan
pinjam, perdagangan, dan kerajinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 akta
pendiriannya. Meskipun demikian, satu-satunya unit usaha yang dilaporkan masih
aktif hingga saat ini adalah unit usaha Wifi, yang merupakan hasil kerja sama
dengan pihak ketiga yang dimulai pada tahun 2022.
Menjawab tantangan
administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum, pada 1 Oktober 2024,
Petinggi Tunahan, Kaswoto Biantoro, mengeluarkan Keputusan Petinggi Tunahan
Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan Susunan Perangkat dan Struktur
Organisasi BUMDes "Mulya Jaya" untuk masa bakti 2024-2029.
Dalam struktur
organisasi yang baru, Saifudin ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Operasional.
Ia akan didampingi oleh Adimas Yosi Pratama sebagai Sekretaris dan Lisa Nuraini
sebagai Bendahara. Posisi Penasihat tetap dijabat oleh Petinggi Tunahan, sementara
Badan Pengawas diketuai oleh Bapak Ismail dengan anggota Dwi Utomo dan M.
Askan.
Penunjukan pengurus
baru ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMDes Mulya
Jaya. Direktur baru, Saifudin, mengemban tugas untuk menyusun kembali struktur
organisasi yang lebih rapi, melakukan audit terhadap unit usaha yang ada, serta
mengembangkan rencana usaha baru untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan
kesejahteraan masyarakat Desa Tunahan, sesuai dengan maksud dan tujuan
pendirian BUMDes.

0 Komentar